Sabtu, 23 Agustus 2014

hukum adat minang kabau




Bab I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
Manusia diciptakan Tuhan menjadi suatu mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Mereka akan memiliki fase dimana ia akan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tatanan dan cara yang mereka lakukan dalam berinteraksi dengan orang lain diatur berdasarkan perilaku dan akal pikiran mereka nasing-masing. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan ini menimbulkan suatu kebiasaan pribadi. Kebiasaan pribadi ini, apabila ditiru oleh orang lain maka ia akan mengikuti kebiasaan orang tersebut. Kemudian, jika didalam suatu kelompok masyarakat yang saling melakukan interaksi satu dengan yang lainnya melakukan kebiasaan tersebut, maka lambat laun kebiasaan itu akan menjadi adat dari kelompok masyarakat itu. Seiring dengan berjalannya waktu, adat yang telah menjadi suatu kebiasaan masyarakat itu, dijadikan sebagai suatu adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi hukum adat.[1] Namun, dikalangan masyarakat umum istilah “hukum adat” jarang digunakan. Biasanya yang banyak dipakai ialah istilah “adat” saja. Dengan menyebut kata “adat”, maka yang dimaksud adalah suatu kebiasaan yang pada umumnya harus berlaku dalam suatu masyarakat tertentu.
Negara Indonesia memiliki banyak sekali hukum adat yang terdapat di berbagai penjuru daerah. Salah satunya yaitu hukum adat atau adat Minangkabau. Masyarakat Minangkabau[2] pada umumnya menganut agama Islam dan dapat ditemui suatu susunan masyarakat yang diatur dan dijalankan menurut tertib hukum ibu (matrilinial). Mulai dari lingkungan keluarga, “paruik”, hingga lingkungan hidup yang paling atas, atau yang disebut sebagai “nagari”, dapat dilihat faktor turunan darah menurut garis ibu. Garis turunan inilah yang mengatur organisasi masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, kehidupan yang diatur menurut tertib hukum ibu itulah yang disebut dalam istilah sehari-hari sebagai kehidupan menurut adat atau hukum adat.
Uraian diatas menjelaskan bahwa dasar masyarakat adat Minangkabau bersifat genealogis-matrialinial, yang merupakan suatu kesatuan masyarakat yang teratur, dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat.[3] Sedangkan menurut bentuknya, masyarakat Minagkabau merupakan masyarakat hukum adat bentuk bertingkat, dimana di dalamnya terdapat masyarakat hukum adat atasan dan beberapa masyarakat hukum adat bawahan, yang tunduk pada masyarakat hukum adat atasan tersebut.[4] Oleh karenanya, masyarakat Minangkabau terdiri dari kesatuan-kesatuan keluarga kecil yang disebut “paruik” sebagai kesatuan dari “suku” atau “kampuang” (kampung) sebagai tempat kediaman. Dalam satu kampung terdiri dari beberapa “paruik” atau “suku” yang berbeda-beda. Sehingga ada kemungkinan kesatuan keluarga “paruik” dari satu kesatuan “suku” mendiami kampung yang berlainan. Kesatuan yang formal adalah “suku” yang dipimpin oleh seorang Penghulu Suku dan “kampuang” yang dipimpin oleh seorang Penghulu Andiko atau Dateuk Kampuang.[5] Disampaikan pula sebagai berikut (Soerjono Soekanto 1973 : 48)
“Minangkabau which lies on the west coast of Sumatra, is one of the most Islamized regions in Indonesia which is highly matrilineal in respect to its social organization. In examining its social structure and social organization one should distinguish the Koto Piliang from the Bodi Caniago system, but before examining the difference, first of all we have to deal with the elements of the whole context. The matrilocal extended family is called kaum or parui, though the parui may also be composed of a number of separate kaum. Several parui comprise a suku which is in Bodi Caniago a sub-clan. Within the Koto Piliang system, the sub-clan is called kampuang and several kampuang form a suku which is a federation af sub-clans. The apex of both system is the nagari which has its own territory within the Koto Piliang as well as the Bodi Caniago. The difference is that the suku of the Koto Piliang have to territory, while the other hand some suku of the Bodi Caniago have territories; others have none.”[6]

Selain itu, harus dipahami pula susunan masyarakat beserta adat-adat yang dijalankan oleh masyarakat Minangkabau. Aturan-aturan adat yang digunakan sebagai aturan hidup yang mengatur kehidupan yang selalu dinamis, merupakan aturan-aturan yang tidak tertulis. Sehingga lebih mudah bagi aturan tersebut untuk  menyesuaikan diri dengan perkembangan yang dibutuhkan zaman agar tidak terlihat kaku. Akan tetapi, walaupun aturan-aturan tersebut telah banyak melakukan penyesuaian dengan kebutuhan hidup modern, namun masih belum dapat sama sekali terlepas dari ikatan susunan lama yang mengikuti tertib hukum ibu (matrilinial).

1.2  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.      Memenuhi tugas ujian akhir semester mata kuliah hukum adat.
2.      Memahami definisi hukum adat Indonesia secara umum.
3.      Meninjau hukum adat di wilayah Sumatra Barat khususnya Minangkabau, berdasarkan susunan masyarakat dan macam-macam adat istiadatnya.
4.      Menambah pemahaman wawasan mengenai hukum adat yang berada di Indonesia, terutama yang berada di wilayah Minangkabau.

1.3  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan di atas, maka rumusan masalah yang akan peneliti kemukakan adalah :
1.      Apakah yang dimaksud dengan hukum adat Indonesia?
2.      Bagaimanakah penerapan hukum adat yang berada di wilayah Minangkabau ditinjau dari susunan masyarakat dan adat istiadatnya?

1.4  Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan tinjauan pustaka sebagai metode penelitiannya. Penulis juga mengambil referensi dari beberapa buku dan mencari melalui beberapa website di internet untuk mendapatkan informasi yang terkait serta teori dan  konsep yang mendukung penulisan.

1.5  Sistematika Penulisan
Bab I merupakan bab pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II merupakan pembahasan makalah yang menjelaskan tentang Hukum Adat Minangkabau yang terdiri dari Definisi Hukum Adat, Asal Usul Minangkabau, Susunan Masyarakat Minagkabau, dan Adat Istiadat Masyarakat Minangkabau.
Bab III merupakan kesimpulan dari materi yang telah disampaikan penulis pada pembahasan  sebelumnya.











Bab II
Hukum Adat Minangkabau

2.1  Definisi Hukum Adat
Telah dibahas pada bab sebelumnya, bahwa hukum adat merupakan perpanjangan dari adanya suatu cara berperilaku yang dilakukan oleh seorang individu yang mana jika cara itu dilakukan secara terus menerus maka akan terbentuklah suatu kebiasaan yang apabila kebiasaan tersebut diikuti oleh individu yang terdapat dalam suatu kelompok masyarakat, sehingga kelompok masyrakat tersebut mengikuti juga kebiasaan tersebut, maka kebiasaan tersebut akan menjadi suatu adat  dari kelompok masyarakat tersebut. Kemudian lambat laun kelompok masyarakat itu menjadikan adat tersebut sebagai adat yang seharusnya dipakai oleh anggota masyarakat setempat, sehingga lahirlah yang dimaksud dengan hukum adat yang diterima dan harus dilaksanakan masyarakat yang bersangkutan.
Pada umumnya, di dalam sistem hukum Indonesia tradisional terdapat hukum yang tidak tertulis  serta hukum yang tidak dikodifikasikan di dalam suatu kitab undang-undang. Hukum yang tidak tertulis itu dinamakan hukum adat, yang merupakan sinonim dari pengetian hukum kebiasaan.[7] Istilah “hukum adat” sendiri merupakan terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda adatrech, yang dipakai pertama kali oleh Snouck Hurgronje. Istilah adatrecht kemudian dikutip dan dipakai oleh Van Vollehoven sebagai istilah teknis-juridis. Dalam perundang-undangan, istilah adatrech  itu baru muncul pada tahun 1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda mengenai perguruan tinggi di Belanda. Tetapi pada permulaan abad ke-20, lama sebelum dipakai dalam perundang-undangan, istilah adatrech  makin sering dipakai dalam literatur (kepustakaan) tentang hukum adat, yaitu dipakai oleh Nederburgh, Juynboll, Scheuer.[8]
Selain itu, istilah hukum adat juga berasal dari kata-kata Arab yaitu Huk’um yang berarti ketentuan dan Adah yang berarti kebiasaan. Jadi dapat dikatakan bahwa “hukum adat” adalah hukum kebiasaan.[9]
Adapun pengertian hukum adat menurut Prof. Dr. C. Van Vollenhoven yaitu aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak memiliki sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat).  Sedangkan menurut Prof. Dr. B. Ter Haar Bzn yang menjadi Guru Besar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (RHS-Rechts Hoge School) di Jakarta, hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.
Prof. Dr. R. Soepomo, yang merupakan Guru Besar dalam ilmu hukum adat sejak tahun 1938 di RHS Jakarta dan tahun 1941 menggantikan kedudukan Ter Haar sebagai Guru Besar hukum adat, memberikan pengertian tentang hukum adat sebagai hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum  Islam. Menurutnya pula, bahwa hukum adat tidak tertulis. Istilah “hukum adat” ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif.[10]
Bagi masyarakat Indonesia, hukum yang menjadi patokan untuk berperilaku adalah hukum adat. Hukum adat dianggap sebagai aturan hidup untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Dengan mempelajari hukum adat, maka kita akan memahami budaya Indonesia. Di Indonesia sendiri, terdapat sembilan belas wilayah hukum adat yang memiliki ciri-ciri khas yang memberi tanda kenal pada hukum adat wilayah yang bersangkutan. Hal ini tentunya dapat mempermudah mempelajari sistematik hukum adat itu di suatu wilayah. Sehingga kita dapat memperoleh suatu ikhtisar sistematis tentang hukum adat di Indonesia. Sembilan belas wilayah hukum adat tersebut antara lain sebagai berikut :[11]
1.      Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Simeulue)
2.      Tanah Gayo, Alas, dan Batak
2a. Nias (Nias Selatan)
3.      Tanah Minagkabau (Padang, Agam, Tanahdatar, Limapuluh Kota, Tanah Kampar, Korinci)
3a. Mentawai (orang Pagai)
4.      Sumatra Selatan (Bengkulu, Lampung, Palembang, Jambi)
5.      Tanah Malayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatra Timur, orang Banjar)
6.      Bangka dan Belitung
7.      Kalimantan (Dayak, Kalimantan Barat, Kapuas Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam-Hulu, Pasir, Dayak Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak dan Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timai, Long Glatt, Dayak Maanyan-Patai, Dayak Maanyan-Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot-Danum, Dayak Penyabung-Punan)
8.      Minahasa (Menado)
9.      Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10.  Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kepulauan Banggai)
11.  Sulawesi Selatan (orang Bugis, Bone, Gowa, Laikang, Ponre, Mandar, Makassar, Salayar, Muna)
12.  Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmaheira, Tobelo, Kepulauan Sula)
13.  Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kepulauan Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Kisar)
14.  Irian
15.  Kepulauan Timor (Timot Timur, Timor Barat, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timor, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Savu, Bima)
16.  Bali dan Lombok (Bali, Tnganan, Pagringsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17.  Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Madura (Jawa Tengah, Kedu, Purwokerto, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, dan Madura)
18.  Daerah Kerajaan (Solo dan Yogyakarta)
19.  Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten





2.2  Asal Usul Minangkabau

Kerajaan Minangkabau memiliki sejumlah kisah yang panjang dimulai dari awal abad ke-7 M sejak masih berdirinya kerajaan-kerajaan Hindu Budha pada masa itu. Diawali oleh Kerajaan Malayu (Melayu Tua) terletak di Muara Tembesi (kini masuk wilayah Batanghari, Jambi), berdiri sekitar Abad 6 – awal 7 M. Kemudian Kerajaan Sriwijaya Tua terletak di Muara Sabak (kini masuk masuk wilayah Tanjung Jabung, Jambi), berdiri sekitar tengah Abad 7 – awal 8. Selanjutnya  Kerajaan Sriwijaya di Palembang, Sumatra Selatan pada akhir abad 7 – 11 M. Kesultanan Kuntu terletak di Kampar, sekitar Abad 14 M. Kerajaan Malayu (Melayu Muda) atau Dharmasraya terletak di Muara Jambi, abad 12-14 M. Hingga berdirinya Kerajaan Pagaruyung yang dipimpin oleh Adityawarman pada tahun 1347.

Mengenai asal-usul nama Minangkabau, terdapat beberapa versi mengenainya, antara lain seperti yang disampaikan oleh Drs . Zuber Usman.[12] Dalam bukunya kesusastraan lama Indonesia menyatakan bahwa dalam buku Tun Sri Lanang berjudul” Hikayat Raja Raja Pasai” disebutkan bahwa patih Gajah Mada pergi menaklukkan pulau perca dengan membawa Seekor Kerbau Hikmat yang akan diadu dengan kerbau patih sewatang perdana menteri kerajan Minangkabau. Patih sewatang menyediakan seekor anak kerbau yang kepalanya diberi tanduk dengan benda tajam dan runcing yang beberapa hari tidak diberi susu oleh induknya, waktu kerbau itu diadu anak kerbau tersebut menyeruduk ke perut kerbau besar sehingga perutnya tembus oleh tanduk yang dipasang pada anak kerbau sehingga saat itu orang orang minang bersorak manang kabau (menang kerbau), sehingga disebutlah daerah itu dengan Manangkabau yang akhirnya berubah menjadi Minangkabau.
Lain halnya menurut tambo yang telah diterima secara turun temurun, menceritakan bahwa nenek moyang mereka berasal dari keturunan Iskandar Zulkarnain (Alexander the Great) dari Macedonia. Ia memiliki tiga orang anak yaitu Maharajo Alif, Maharajo Japang dan Maharajo Dirajo yang sedang melakukan pelayaran bersama. Mereka bertiga lalu berpisah. Maharajo Alif meneruskan perjalanan ke Barat dan menjadi Raja di Bizantium, Maharajo Japang ke Timur lalu menjadi Raja di China dan Jepang. Manakala Maharajo Dirajo ke Selatan sedang perahunya terkandas di puncak Gunung Merapi karena banjir. Begitu banjir surut, dari puncak gunung Merapi yang diyakini sebagai asal alam Minangkabau turunlah rombongan Maharajo Dirajo. Ia kemudian menjadi raja dari Minangkabau. [13] Mulanya wujud Teratak lalu berkembang menjadi Dusun lalu jadi Nagari lalu jadilah Koto dan akhirnya menjadi Luhak yang selanjutnya disebut juga dengan nama Luhak nan Tigo, yang terdiri dari Luhak Limo Puluah, Luhak Agam, dan Luhak Tanah Datar.[14]
Van Vollenhoven menyatakan bahwa Minangkabau adalah salah satu adatrechkring (wilayah hukum adat) yang terdapat di wilayah Hindia Belanda, yaitu suatu wilayah yang terletak di Sumatera Tengah bagian Barat, sistem kemasyarakatan Matrilineal, mempunyai bahasa pengantar bahasa minang, sistem perkawinannya sistem sumando, sedangkan susunan kemasyarakatannya terdiri dari persekutuan hukum adat genealogis berbentuk suku, paruik, kaum yang terhimpun menjadi persekutuan hukum adat territorial yang disebut dengan nagari yang terhimpunpula kedalam luhak dan Rantau. Di samping itu Minangkabau digunakan untuk menyebut salah satu etnis dari masyarakat Indonesia, yaitu etnis Minangkabau.


2.3  Susunan Masyarakat Minangkabau
2.3.1        Masyarakat Hukum Adat
Suasana lingkungan masyarakat Indonesia merupakan suatu persekutuan-persekutuan yang disebut sebagai persekutuan hukum. Masing-masing persekutuan hukum tersebut merupakan kesatuan yang mempunyai anggota-anggota di dalam lingkungannya, terdapat orang-orang yang berkuasa atas nama persekutuan tersebut, dan mereka memiliki hubungan yang erat antara anggota dengan kesatuannya.
Bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat itu, para anggotanya terikat oleh faktor yang bersifat territorial dan genealogis. Masyarakat hukum territorial menurut para ahli hukum adat di zaman Hindia Belanda, adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (Ter Haar, 1960 : 17).[15] Sedangkan, yang dimaksud dengan masyarakat hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. [16]
Menurut para ahli hukum adat di masa Hindia Belanda, masyarakat yang genealogis itu dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu yang bersifat patrilinial (garis keturuan bapak), matrilinial (garis keturunan ibu), dan bilateral (susunan masyarakatnya ditarik meurut garis keturunan orang tua, bapak dan ibu secara bersama-sama).
Pada masyarakat Minangkabau, masyarakat adatnya bersifat genealogis-matrilinial. Sebagai suatu kesatuan dasar dari organisasi masyarakat Minang, terdapat suatu persekutuan hukum yang bernama paruik (satu keluarga besar). Kemudian paruik berkembang menjadi suatu suku. Pertalian yang mengikat suku hanyalah pertalian darah menurut garis ibu, sama sekali tidak terikat kepada suatu daerah tersebut. Di mana saja anggota-anggota suku itu berada, mereka tetap merasakan pertalian darah dengan segenap sanak-sanak mereka yang sesuku. Pada perkembangan selanjutnya, beberapa suku menempati suatu daerah tertentu yang bernama nagari. Di dalam nagari biasanya dijumpai sedikitnya empat buah suku.[17]
A.       Paruik
Paruik adalah persekutuan hukum yang dapat diartikan sebagai keluarga. Dengan bertambahnya anggota, maka sebuah paruik membelah diri di dalam kesatuan-kesatuan baru yang lebih kecil yang dinamakan jurai. Walaupun pada masyarakat Minangkabau berdasarkan garis ibu, namun yang berkuasa di dalamnya selalu orang laki-laki dari garis ibu. Maka yang berkuasa di dalam jurai ialah mamak, saudara laki-laki yang tertua dari ibu. Di dalam sebuah paruik yang berkuasa juga orang laki-laki dari garis ibu yang dinamakan kapalo paruik atau biasanya disebut panghulu andiko. Kapalo paruik dipilih dari jurai yang tertua dari paruik tersebut.
B.       Suku
Dari sebuah paruik kemudian berkembang menjadi suatu suku yang anggota-anggotanya satu sama lain diikat oleh pertalian darah menurut garis ibu. Orang-orang yang sesuku adalah satu keturunan menurut garis ibu, dan satu sama lain mereka merasakan dirinya berdunsanak (bersaudara). Sehingga tidak diperbolehkanlah melakukan perkawinan di dalam suku sendiri. Di Minangkabau terdapat empat buah suku asal, yaitu Koto, Piliang, Bodi, Caniago.
C.       Nagari
Nagari adalah persekutuan hukum yang berdiri di atas faktor teritorial dan faktor genealogis. Di dalam nagari terdapat suatu batas-batas dan harus terdapat sekurang-kurangnya empat buah suku. Hal ini dinyatakan dalam kata adat sebagai berikut :
                        Nagari bakaampek suku
                        Nan bahindu babuah paruik
                        Kampuang batuo
                        Rumah batungganai
Datuk Katamanggunan beserta Datuk Parpatih Nan Sabatang telah membuat aturan-aturan bagi alam Minangkabau. Salah satu aturan tersebut terkenal dengan nama Nagari Nan Ampek, ada juga yang menyebutnya Koto Nan Ampek atau di perpendek menjadi Koto Ampek, yang dimaksudkan ialah Teratak (kediaman yang letaknya jauh terpencil dari kampuang atau nagari), Dusun (perkembangan dari teratak, yang pada umumnya jika telah mempunyai tiga buah suku didalamnya dinamakanlah dusun), Koto (daerah pusat yang akan berkembang menjadi suatu nagari), dan Nagari (persekutuan hukum yang dapat diumpamakan sebagai suatu kesatuan kenegaraan).  

2.3.2        Sistem Kepengurusan[18]
            Dilihat dari sistem kepengurusan dalam pemerintahan adatnya dapat dibedakan dari dua kelarasan, yaitu laras atau lareh Bodi Caniago dan Koto Piliang. Tata adat kelarasan Bodi Caniago dihubungkan pada tokoh Datuk Parpatih Nan Sabatang, yang menunjukkan corak kepribadian Melayu yaitu pemerintahan demokrasi terbuka. Pemerintahan ini mementingkan musyawarah dan mufakat sesuai dengan peribahasa “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Jadi kedudukan para penghulu andiko itu sejajar yang satu dan yang lain dalam menetapkan keputusan. Sistem pemerintahan menurut adat Bodi Caniago terdapat di daerah Agam.
            Sedangkan menurut tata adat kelarasan Koto Piliang yang dihubungkan dengan tokoh legendarisnya Datuk Katamanggunan, menunjukkan pemerintahan yang bercorak otokrasi atau demokrasi yang terkendali. Jadi, kepenghuluan di laras Koto Piliang tidak dipilih seperti di laras Bodi Caniago, mereka tetap sebagai penghulu yang turun temurun menurut sub-klennya masing-masing. Para penghulu ini tunduk kepada Penghulu Suku, dan para Penghulu Suku tunduk pada Penghulu Pucuk (Pucuk Nagari). Dalam pelaksanaan pemerintahan adat sesungguhnya bukan kato mupakat para penghulu gabungan suku yang lebih besar pengaruhnya, melainkan kebijaksanaan dan tindakan yang dilakukan “Urang Ampek Jinih” (orang empat jenis), yaitu “Penghulu” (Pucuk Nagari), “Manti” sebagai penulis, “Malim” untuk urusan keagamaan, dan “Dubalang” untuk urusan keamanan dengan bantuan dan dukungan para penghulu suku. Daerah yang memakai sistem pemerintahan menurut adat Koto Piliang ada di daerah L Koto.

2.4  Adat Masyarakat Minangkabau
Pada umumnya, di kalangan masyarakat tidak ada pembedaan antara istilah “adat” dengan “hukum adat”. Jadi dengan mengatakan “adat” berarti sudah meliputi “hukum adat”, baik adat tanpa sanksi maupun adat yang mempunyai sanksi. Di masyarakat Minangkabau terdapat empat adat yang telah dilaksanakan secara turun temurun, yaitu :[19]
1.      Adat Nan Sabana Adat  (adat yang sebenarnya)
Yang dimaksud dengan adat nan sabana adat ialah segala sesuatu yang telah demikian terjadi menurut kehendak Allah SWT, jadi yang telah merupakan undang-undang alam yang selalu abadi dan tidak berubah-ubah, seperti : murai bakicau (murai berkicau), jawi malanguah (sapi melenguh), dan kabau mangowek (kerbau menguek). Adat nan sabana adat ini juga dimaksudkan segala yang diterima Nabi Muhammad SAW menurut aturan-aturab yang terdapat di dalam Al-Qur’an atau disebut juga sebagai adat yang datang dari Allah SWT.
2.      Adat Nan Diadatkan
Merupakan adat yang dibuat oleh orang ahli pengatur tata alam Minagkabau yaitu Datuk Ketumanggungan beserta Datuk Perpatih Nan Sabatang. Menurut anggapan rakyat adat ini juga bersifat abadi dan tak berubah-ubah seperti dalam pepatah : indak lakang dek paneh, indak  lapuak dek hujan.
Adat ini terdiri dari : Cupak nan Duo (Cupak usali dan cupak buatan); Kato nan Ampek (Kato pusako, Kato mufakat, Kato dahulu ditempati, dan Kato kemudian kato dicari); Undang-undang nan Ampek (Undang-undang luhak/rantau, Undang-undang nagari, Undang-undang di dalam nagari, Undang-undang nan duo puluah); Nagari nan Ampek ( Teratak, Dusun, Koto, Nagari).
3.      Adat Nan Teradat
Merupakan kebiasaan bertingkah laku yang dipakai karena tiru-meniru di antara anggota masyarakat. Karena perilaku kebiasaan itu sudah terbiasa terpakai, maka tidak baik untuk ditinggalkan. Misalnya, dikalangan orang Minangkabau sudah teradat apabila ada kaum kerabat yang meninggal, atau untuk menyambut tamu agung, mereka berdatangan dengan berpakaian berwarna hitam.
4.      Adat Istiadat
Yang dimaksud adat istiadat ialah adat sebagai aturan (kaidah) yang telah ditentukan oleh nenk moyang (leluhur), yang bagi masyarakat Minangkabau dikatakan berasal dari Ninik Katamanggungan  dan Ninik Parpatih Nan Sabatang di balai Balairung Periangan Padang Panjang. Dalam hal ini adat mengandung arti kaidah-kaidah aturan kebiasaan yang berlaku tradisional sejak zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang. Aturan kebiasaan ini pada umunya tidak mudah berubah.








Bab III
Kesimpulan

Hukum adat merupakan suatu proses perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan cara berperilaku. Hal ini bermula dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di dalam suatu kelompok masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi seluruh kelompok masyarakat, sehingga dinamakan hukum adat.
Hukum yang dianalisir telah ada sejak zaman Hindia Belanda ini, banyak digunakan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang berada di Indonesia.  Menurut Ter Haar, terdapat sekitar sembilan belas wilayah adat yang tersebar di Indonesia, salah satunya adalah kelompok masyarakat (etnis) Minangkabau yang berada di Sumatra Barat.
Masyarakat Minangkabau terkenal sekali dengan masyarakat adatnya yang bersifat genealogis-matrilinial, yaitu suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung atau secara tidak langsung. Oleh karena masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilinial, maka susunan masyarakatnya ditarik dari garis keturunan ibu. Selain itu, masyarakat Minangkabau menjadi masyarakat adat terbesar di dunia yang masih mempertahankan sifat matrilinialnya tersebut.
Dalam hukum adat Minangkabau, terdapat sejumlah aturan-aturan dan susunan masyarakat yang masih besar pengaruhnya hingga saat ini. Susunan masyarakat Minangkabau sendiri terdiri dari kelompok terkecil, paruik, hingga terbentuklah suatu nagari. Adat istiadatnya juga masih sangat besar pengaruhnya hingga saat ini, yaitu Adat Nan Sabana Adat (adat yang sebenar adat), Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.
Dengan mempelajari hukum adat yang berada di Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah Minangkabau, kita mengetahui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum yang dibuat secara tidak tertulis dan dijadikan sebagai pedoman masyarakat setempat secara turun-temurun.
Daftar Pustaka

1.      Sumber Pustaka
Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia : Meninjau Hukum Adat Minangkabau. 1997.
Jakarta: Rineka Cipta.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. 1992. Bandung : 
Mandar Maju.
 Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. 2002. Jakarta :
 PT. Pradnya Paramita
Nasroen, M. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta : Pasaman.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. 1983. Jakarta : Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia. 1982.  Jakarta :
Kurnia Esa.
2.      Sumber Website
http://fhuk.unand.ac.id (diunduh pada tanggal 7 Februari 2012 pukul 20.30 WIB)
http://udaeko.wordpress.com  (diunduh pada tanggal 7 Februari 2012 pukul 21.00 WIB)



[1] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. 1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 1.
[2] Minangkabau atau yang biasa disingkat Minang adalah kelompok etnik Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau. Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, bagian selatan Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia. Wilayah Minangkabau pada mulanya didiami oleh masyarakat Minangkabau yang menyebut dirinya sebagai “ urang awak ”.
 http://fhuk.unand.ac.id (diunduh pada tanggal 7 Februari 2012 pukul 20.30 WIB)
[3] Opcit. Hal : 108.
[4] Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. 1983. Jakarta : Rajawali Pers. Hal : 159.
[5] Opcit. Hal : 123.
[6] Opcit. Hal : 129.
[7]Soekanto, Soerjono. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia. 1982.  Jakarta : kurnia Esa. Hal : 10.
[8] Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. 2002. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Hal : 1-2
[9] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. 1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 8.
[10] Ibid. Hal : 14-18.
[11] Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. 2002. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Hal : 94-95.
[12] http://fhuk.unand.ac.id (diunduh pada tanggal 7 Februari 2012 pukul 20.30 WIB)
[13] Nasroen, M. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta : Pasaman. Hal : 13.
[14] http://udaeko.wordpress.com  (diunduh pada tanggal 7 Februari 2012 pukul 21.00 WIB)
[15] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. 1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 106.
[16] Ibid. Hal : 108.
[17] Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia : Meninjau Hukum Adat Minangkabau. 1997. Jakarta : Rineka Cipta. Hal : 9-23.
[18] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. 1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 124.
[19] Opcit. Hal : 56-58.

3 komentar:

  1. Lengkap sekali, menambah wawasan kami :)


    http://www.rumahperumahan.com/

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. https://youtu.be/P2dTlE7g_OM

      #youtube
      #Ngijok

      Hapus