Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Manusia diciptakan Tuhan menjadi suatu
mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Mereka akan
memiliki fase dimana ia akan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tatanan
dan cara yang mereka lakukan dalam berinteraksi dengan orang lain diatur
berdasarkan perilaku dan akal pikiran mereka nasing-masing. Perilaku yang terus
menerus dilakukan perorangan ini menimbulkan suatu kebiasaan pribadi. Kebiasaan pribadi ini, apabila ditiru oleh orang
lain maka ia akan mengikuti kebiasaan orang tersebut. Kemudian, jika didalam
suatu kelompok masyarakat yang saling melakukan interaksi satu dengan yang
lainnya melakukan kebiasaan tersebut, maka lambat laun kebiasaan itu akan
menjadi adat dari kelompok masyarakat
itu. Seiring dengan berjalannya waktu, adat yang telah menjadi suatu kebiasaan
masyarakat itu, dijadikan sebagai suatu adat yang seharusnya berlaku bagi semua
anggota masyarakat, sehingga menjadi hukum
adat.[1]
Namun, dikalangan masyarakat umum istilah “hukum adat” jarang digunakan.
Biasanya yang banyak dipakai ialah istilah “adat” saja. Dengan menyebut kata “adat”,
maka yang dimaksud adalah suatu kebiasaan yang pada umumnya harus berlaku dalam
suatu masyarakat tertentu.
Negara Indonesia memiliki banyak sekali
hukum adat yang terdapat di berbagai penjuru daerah. Salah satunya yaitu hukum
adat atau adat Minangkabau. Masyarakat Minangkabau[2]
pada umumnya menganut agama Islam dan dapat ditemui suatu susunan masyarakat
yang diatur dan dijalankan menurut tertib hukum ibu (matrilinial). Mulai dari
lingkungan keluarga, “paruik”, hingga lingkungan hidup yang paling atas, atau
yang disebut sebagai “nagari”, dapat dilihat faktor turunan darah menurut garis
ibu. Garis turunan inilah yang mengatur organisasi masyarakat pada umumnya.
Oleh karenanya, kehidupan yang diatur menurut tertib hukum ibu itulah yang
disebut dalam istilah sehari-hari sebagai kehidupan menurut adat atau hukum
adat.
Uraian
diatas menjelaskan bahwa dasar masyarakat adat Minangkabau bersifat
genealogis-matrialinial, yang merupakan suatu kesatuan masyarakat yang teratur,
dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu
leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara
tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat.[3]
Sedangkan menurut bentuknya, masyarakat Minagkabau merupakan masyarakat hukum
adat bentuk bertingkat, dimana di dalamnya terdapat masyarakat hukum adat atasan dan beberapa masyarakat hukum
adat bawahan, yang tunduk pada
masyarakat hukum adat atasan tersebut.[4]
Oleh karenanya, masyarakat Minangkabau terdiri dari kesatuan-kesatuan keluarga
kecil yang disebut “paruik” sebagai kesatuan dari “suku” atau “kampuang” (kampung)
sebagai tempat kediaman. Dalam satu kampung terdiri dari beberapa “paruik” atau
“suku” yang berbeda-beda. Sehingga ada kemungkinan kesatuan keluarga “paruik”
dari satu kesatuan “suku” mendiami kampung yang berlainan. Kesatuan yang formal
adalah “suku” yang dipimpin oleh seorang Penghulu Suku dan “kampuang” yang
dipimpin oleh seorang Penghulu Andiko atau Dateuk Kampuang.[5]
Disampaikan pula sebagai berikut (Soerjono Soekanto 1973 : 48)
“Minangkabau which lies on the west coast of
Sumatra, is one of the most Islamized regions in Indonesia which is highly
matrilineal in respect to its social organization. In examining its social
structure and social organization one should distinguish the Koto Piliang from
the Bodi Caniago system, but before examining the difference, first of all we
have to deal with the elements of the whole context. The matrilocal extended
family is called kaum or parui, though the parui may also be composed of a
number of separate kaum. Several parui comprise a suku which is in Bodi Caniago
a sub-clan. Within the Koto Piliang system, the sub-clan is called kampuang and
several kampuang form a suku which is a federation af sub-clans. The apex of
both system is the nagari which has its own territory within the Koto Piliang
as well as the Bodi Caniago. The difference is that the suku of the Koto
Piliang have to territory, while the other hand some suku of the Bodi Caniago
have territories; others have none.”[6]
Selain itu, harus dipahami pula susunan
masyarakat beserta adat-adat yang dijalankan oleh masyarakat Minangkabau. Aturan-aturan
adat yang digunakan sebagai aturan hidup yang mengatur kehidupan yang selalu
dinamis, merupakan aturan-aturan yang tidak tertulis. Sehingga lebih mudah bagi
aturan tersebut untuk menyesuaikan diri
dengan perkembangan yang dibutuhkan zaman agar tidak terlihat kaku. Akan
tetapi, walaupun aturan-aturan tersebut telah banyak melakukan penyesuaian
dengan kebutuhan hidup modern, namun masih belum dapat sama sekali terlepas
dari ikatan susunan lama yang mengikuti tertib hukum ibu (matrilinial).
1.2
Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.
Memenuhi tugas
ujian akhir semester mata kuliah hukum adat.
2.
Memahami
definisi hukum adat Indonesia secara umum.
3.
Meninjau hukum
adat di wilayah Sumatra Barat khususnya Minangkabau, berdasarkan susunan
masyarakat dan macam-macam adat istiadatnya.
4.
Menambah
pemahaman wawasan mengenai hukum adat yang berada di Indonesia, terutama yang
berada di wilayah Minangkabau.
1.3
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
disampaikan di atas, maka rumusan masalah yang akan peneliti kemukakan adalah :
1.
Apakah yang
dimaksud dengan hukum adat Indonesia?
2.
Bagaimanakah penerapan
hukum adat yang berada di wilayah Minangkabau ditinjau dari susunan masyarakat
dan adat istiadatnya?
1.4
Metode Penelitian
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menggunakan tinjauan pustaka sebagai metode
penelitiannya. Penulis juga mengambil referensi dari beberapa buku dan mencari
melalui beberapa website di internet untuk mendapatkan informasi yang terkait
serta teori dan konsep yang mendukung
penulisan.
1.5
Sistematika Penulisan
Bab
I merupakan bab pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang masalah, tujuan
penulisan, rumusan masalah, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab
II merupakan pembahasan makalah yang
menjelaskan tentang Hukum Adat Minangkabau yang terdiri dari Definisi Hukum
Adat, Asal Usul Minangkabau, Susunan Masyarakat Minagkabau, dan Adat Istiadat
Masyarakat Minangkabau.
Bab III
merupakan kesimpulan dari materi yang telah disampaikan penulis pada pembahasan sebelumnya.
Bab II
Hukum Adat
Minangkabau
2.1
Definisi Hukum Adat
Telah dibahas pada bab sebelumnya, bahwa
hukum adat merupakan perpanjangan dari adanya suatu cara berperilaku yang dilakukan oleh seorang individu yang mana
jika cara itu dilakukan secara terus menerus maka akan terbentuklah suatu kebiasaan yang apabila kebiasaan
tersebut diikuti oleh individu yang terdapat dalam suatu kelompok masyarakat,
sehingga kelompok masyrakat tersebut mengikuti juga kebiasaan tersebut, maka kebiasaan
tersebut akan menjadi suatu adat dari kelompok masyarakat tersebut. Kemudian
lambat laun kelompok masyarakat itu menjadikan adat tersebut sebagai adat yang
seharusnya dipakai oleh anggota masyarakat setempat, sehingga lahirlah yang
dimaksud dengan hukum adat yang
diterima dan harus dilaksanakan masyarakat yang bersangkutan.
Pada umumnya, di dalam sistem hukum
Indonesia tradisional terdapat hukum yang tidak tertulis serta hukum yang tidak dikodifikasikan di
dalam suatu kitab undang-undang. Hukum yang tidak tertulis itu dinamakan hukum
adat, yang merupakan sinonim dari pengetian hukum kebiasaan.[7]
Istilah “hukum adat” sendiri merupakan terjemahan dari istilah dalam bahasa
Belanda adatrech, yang dipakai
pertama kali oleh Snouck Hurgronje. Istilah adatrecht
kemudian dikutip dan dipakai oleh Van Vollehoven sebagai istilah
teknis-juridis. Dalam perundang-undangan, istilah adatrech itu baru muncul
pada tahun 1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam undang-undang Belanda
mengenai perguruan tinggi di Belanda. Tetapi pada permulaan abad ke-20, lama
sebelum dipakai dalam perundang-undangan, istilah adatrech makin sering
dipakai dalam literatur (kepustakaan) tentang hukum adat, yaitu dipakai oleh
Nederburgh, Juynboll, Scheuer.[8]
Selain itu, istilah hukum adat juga
berasal dari kata-kata Arab yaitu Huk’um
yang berarti ketentuan dan Adah yang
berarti kebiasaan. Jadi dapat dikatakan bahwa “hukum adat” adalah hukum
kebiasaan.[9]
Adapun pengertian hukum adat menurut Prof.
Dr. C. Van Vollenhoven yaitu aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi
orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak memiliki
sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka
dikatakan adat). Sedangkan menurut Prof.
Dr. B. Ter Haar Bzn yang menjadi Guru Besar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
(RHS-Rechts Hoge School) di Jakarta, hukum adat adalah keseluruhan aturan yang
menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas)
yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan
berlakunya serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.
Prof. Dr. R. Soepomo, yang merupakan
Guru Besar dalam ilmu hukum adat sejak tahun 1938 di RHS Jakarta dan tahun 1941
menggantikan kedudukan Ter Haar sebagai Guru Besar hukum adat, memberikan
pengertian tentang hukum adat sebagai hukum non-statutair yang sebagian besar
adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum
Islam. Menurutnya pula, bahwa hukum adat tidak tertulis. Istilah “hukum
adat” ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan
legislatif.[10]
Bagi masyarakat Indonesia, hukum yang
menjadi patokan untuk berperilaku adalah hukum adat. Hukum adat dianggap
sebagai aturan hidup untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Dengan
mempelajari hukum adat, maka kita akan memahami budaya Indonesia. Di Indonesia
sendiri, terdapat sembilan belas wilayah hukum adat yang memiliki ciri-ciri
khas yang memberi tanda kenal pada hukum adat wilayah yang bersangkutan. Hal
ini tentunya dapat mempermudah mempelajari sistematik hukum adat itu di suatu wilayah.
Sehingga kita dapat memperoleh suatu ikhtisar sistematis tentang hukum adat di
Indonesia. Sembilan belas wilayah hukum adat tersebut antara lain sebagai
berikut :[11]
1.
Aceh (Aceh
Besar, Pantai Barat, Singkel, Simeulue)
2.
Tanah Gayo,
Alas, dan Batak
2a. Nias (Nias Selatan)
3.
Tanah Minagkabau
(Padang, Agam, Tanahdatar, Limapuluh Kota, Tanah Kampar, Korinci)
3a. Mentawai (orang Pagai)
4.
Sumatra Selatan
(Bengkulu, Lampung, Palembang, Jambi)
5.
Tanah Malayu
(Lingga-Riau, Indragiri, Sumatra Timur, orang Banjar)
6.
Bangka dan
Belitung
7.
Kalimantan
(Dayak, Kalimantan Barat, Kapuas Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam-Hulu,
Pasir, Dayak Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak dan Dayak Tayan, Dayak
Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timai, Long Glatt, Dayak Maanyan-Patai, Dayak
Maanyan-Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot-Danum, Dayak Penyabung-Punan)
8.
Minahasa
(Menado)
9.
Gorontalo
(Bolaang Mongondow, Boalemo)
10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree,
Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang,
Kepulauan Banggai)
11. Sulawesi Selatan (orang Bugis, Bone, Gowa, Laikang,
Ponre, Mandar, Makassar, Salayar, Muna)
12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmaheira,
Tobelo, Kepulauan Sula)
13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kepulauan Uliasar,
Saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Kisar)
14. Irian
15. Kepulauan Timor (Timot Timur, Timor Barat, Timor
Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timor, Kodi, Flores, Ngada, Roti,
Savu, Bima)
16. Bali dan Lombok (Bali, Tnganan, Pagringsingan,
Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Madura (Jawa Tengah,
Kedu, Purwokerto, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, dan Madura)
18. Daerah Kerajaan (Solo dan Yogyakarta)
19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten
2.2
Asal Usul Minangkabau
Kerajaan Minangkabau memiliki sejumlah kisah yang panjang dimulai dari awal abad ke-7 M sejak masih berdirinya kerajaan-kerajaan Hindu Budha pada masa itu. Diawali oleh Kerajaan Malayu (Melayu Tua) terletak di Muara Tembesi (kini masuk wilayah Batanghari, Jambi), berdiri sekitar Abad 6 – awal 7 M. Kemudian Kerajaan Sriwijaya Tua terletak di Muara Sabak (kini masuk masuk wilayah Tanjung Jabung, Jambi), berdiri sekitar tengah Abad 7 – awal 8. Selanjutnya Kerajaan Sriwijaya di Palembang, Sumatra Selatan pada akhir abad 7 – 11 M. Kesultanan Kuntu terletak di Kampar, sekitar Abad 14 M. Kerajaan Malayu (Melayu Muda) atau Dharmasraya terletak di Muara Jambi, abad 12-14 M. Hingga berdirinya Kerajaan Pagaruyung yang dipimpin oleh Adityawarman pada tahun 1347.
Mengenai
asal-usul nama Minangkabau, terdapat beberapa versi mengenainya, antara lain
seperti yang disampaikan oleh Drs .
Zuber Usman.[12]
Dalam
bukunya kesusastraan lama Indonesia menyatakan bahwa dalam buku Tun Sri Lanang
berjudul” Hikayat Raja Raja Pasai” disebutkan bahwa patih Gajah Mada pergi
menaklukkan pulau perca dengan membawa Seekor Kerbau Hikmat yang akan diadu
dengan kerbau patih sewatang perdana menteri kerajan Minangkabau. Patih
sewatang menyediakan seekor anak kerbau yang kepalanya diberi tanduk dengan
benda tajam dan runcing yang beberapa hari tidak diberi susu oleh induknya,
waktu kerbau itu diadu anak kerbau tersebut menyeruduk ke perut kerbau besar
sehingga perutnya tembus oleh tanduk yang dipasang pada anak kerbau sehingga
saat itu orang orang minang bersorak manang
kabau (menang kerbau), sehingga
disebutlah daerah itu dengan Manangkabau yang akhirnya berubah menjadi
Minangkabau.
Lain halnya menurut
tambo yang telah diterima secara turun temurun, menceritakan bahwa nenek moyang
mereka berasal dari keturunan Iskandar Zulkarnain
(Alexander the Great) dari Macedonia. Ia memiliki tiga orang anak yaitu
Maharajo Alif, Maharajo Japang dan Maharajo Dirajo yang sedang melakukan
pelayaran bersama. Mereka
bertiga lalu berpisah. Maharajo Alif meneruskan perjalanan ke Barat dan menjadi
Raja di Bizantium, Maharajo Japang ke Timur lalu menjadi Raja di China dan
Jepang. Manakala Maharajo Dirajo ke Selatan sedang perahunya terkandas di
puncak Gunung Merapi karena banjir. Begitu banjir surut, dari puncak gunung
Merapi yang diyakini sebagai asal alam Minangkabau turunlah rombongan Maharajo
Dirajo. Ia kemudian menjadi raja dari Minangkabau. [13]
Mulanya wujud Teratak lalu berkembang menjadi Dusun lalu jadi Nagari
lalu jadilah Koto dan akhirnya menjadi Luhak yang selanjutnya disebut juga dengan nama Luhak
nan Tigo, yang terdiri dari Luhak Limo Puluah, Luhak Agam,
dan Luhak Tanah Datar.[14]
Van Vollenhoven
menyatakan bahwa Minangkabau adalah salah satu adatrechkring (wilayah hukum adat) yang
terdapat di wilayah Hindia
Belanda, yaitu suatu wilayah yang terletak di Sumatera Tengah bagian Barat, sistem kemasyarakatan Matrilineal,
mempunyai bahasa pengantar bahasa minang, sistem
perkawinannya
sistem sumando, sedangkan susunan kemasyarakatannya terdiri dari persekutuan hukum adat genealogis
berbentuk suku, paruik, kaum yang terhimpun
menjadi
persekutuan hukum adat territorial yang disebut dengan nagari yang
terhimpunpula kedalam luhak dan Rantau.
Di
samping itu Minangkabau digunakan untuk menyebut salah satu etnis dari masyarakat Indonesia, yaitu etnis
Minangkabau.
2.3
Susunan Masyarakat Minangkabau
2.3.1
Masyarakat Hukum Adat
Suasana lingkungan
masyarakat Indonesia merupakan suatu persekutuan-persekutuan yang disebut
sebagai persekutuan hukum. Masing-masing persekutuan hukum tersebut merupakan
kesatuan yang mempunyai anggota-anggota di dalam lingkungannya, terdapat
orang-orang yang berkuasa atas nama persekutuan tersebut, dan mereka memiliki
hubungan yang erat antara anggota dengan kesatuannya.
Bentuk dan susunan
masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat itu, para anggotanya
terikat oleh faktor yang bersifat territorial
dan genealogis. Masyarakat hukum territorial menurut para ahli hukum adat
di zaman Hindia Belanda, adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang
anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat
kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh
leluhur (Ter Haar, 1960 : 17).[15]
Sedangkan, yang dimaksud dengan masyarakat hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan
masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur,
baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak
langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. [16]
Menurut para ahli hukum
adat di masa Hindia Belanda, masyarakat yang genealogis itu dapat dibedakan
dalam tiga macam, yaitu yang bersifat patrilinial (garis keturuan bapak),
matrilinial (garis keturunan ibu), dan bilateral (susunan masyarakatnya ditarik
meurut garis keturunan orang tua, bapak dan ibu secara bersama-sama).
Pada masyarakat
Minangkabau, masyarakat adatnya bersifat genealogis-matrilinial. Sebagai suatu
kesatuan dasar dari organisasi masyarakat Minang, terdapat suatu persekutuan
hukum yang bernama paruik (satu
keluarga besar). Kemudian paruik berkembang menjadi suatu suku. Pertalian yang mengikat suku hanyalah pertalian darah menurut
garis ibu, sama sekali tidak terikat kepada suatu daerah tersebut. Di mana saja
anggota-anggota suku itu berada, mereka tetap merasakan pertalian darah dengan
segenap sanak-sanak mereka yang sesuku. Pada perkembangan selanjutnya, beberapa
suku menempati suatu daerah tertentu yang bernama nagari. Di dalam nagari biasanya dijumpai sedikitnya empat buah
suku.[17]
A.
Paruik
Paruik adalah persekutuan hukum yang dapat diartikan
sebagai keluarga. Dengan bertambahnya anggota, maka sebuah paruik membelah diri
di dalam kesatuan-kesatuan baru yang lebih kecil yang dinamakan jurai. Walaupun
pada masyarakat Minangkabau berdasarkan garis ibu, namun yang berkuasa di
dalamnya selalu orang laki-laki dari garis ibu. Maka yang berkuasa di dalam
jurai ialah mamak, saudara laki-laki yang tertua dari ibu. Di dalam sebuah
paruik yang berkuasa juga orang laki-laki dari garis ibu yang dinamakan kapalo paruik atau biasanya disebut panghulu andiko. Kapalo paruik dipilih
dari jurai yang tertua dari paruik tersebut.
B.
Suku
Dari sebuah paruik
kemudian berkembang menjadi suatu suku yang anggota-anggotanya satu sama lain
diikat oleh pertalian darah menurut garis ibu. Orang-orang yang sesuku adalah
satu keturunan menurut garis ibu, dan satu sama lain mereka merasakan dirinya
berdunsanak (bersaudara). Sehingga tidak diperbolehkanlah melakukan perkawinan di
dalam suku sendiri. Di Minangkabau terdapat empat buah suku asal, yaitu Koto,
Piliang, Bodi, Caniago.
C.
Nagari
Nagari adalah persekutuan
hukum yang berdiri di atas faktor teritorial dan faktor genealogis. Di dalam
nagari terdapat suatu batas-batas dan harus terdapat sekurang-kurangnya empat
buah suku. Hal ini dinyatakan dalam kata adat sebagai berikut :
Nagari
bakaampek suku
Nan bahindu babuah
paruik
Kampuang batuo
Rumah
batungganai
Datuk Katamanggunan
beserta Datuk Parpatih Nan Sabatang telah membuat aturan-aturan bagi alam
Minangkabau. Salah satu aturan tersebut terkenal dengan nama Nagari Nan Ampek, ada juga yang
menyebutnya Koto Nan Ampek atau di
perpendek menjadi Koto Ampek, yang
dimaksudkan ialah Teratak (kediaman
yang letaknya jauh terpencil dari kampuang atau nagari), Dusun (perkembangan dari teratak, yang pada umumnya jika telah
mempunyai tiga buah suku didalamnya dinamakanlah dusun), Koto (daerah pusat yang akan berkembang menjadi suatu nagari), dan Nagari (persekutuan hukum yang dapat
diumpamakan sebagai suatu kesatuan kenegaraan).
2.3.2
Sistem Kepengurusan[18]
Dilihat dari sistem kepengurusan
dalam pemerintahan adatnya dapat dibedakan dari dua kelarasan, yaitu laras atau lareh Bodi Caniago dan Koto Piliang. Tata
adat kelarasan Bodi Caniago dihubungkan pada tokoh Datuk Parpatih Nan Sabatang,
yang menunjukkan corak kepribadian Melayu yaitu pemerintahan demokrasi terbuka.
Pemerintahan ini mementingkan musyawarah dan mufakat sesuai dengan peribahasa
“duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Jadi kedudukan para penghulu andiko
itu sejajar yang satu dan yang lain dalam menetapkan keputusan. Sistem
pemerintahan menurut adat Bodi Caniago terdapat di daerah Agam.
Sedangkan menurut tata adat
kelarasan Koto Piliang yang dihubungkan dengan tokoh legendarisnya Datuk
Katamanggunan, menunjukkan pemerintahan yang bercorak otokrasi atau demokrasi
yang terkendali. Jadi, kepenghuluan di laras Koto Piliang tidak dipilih seperti
di laras Bodi Caniago, mereka tetap sebagai penghulu yang turun temurun menurut
sub-klennya masing-masing. Para penghulu ini tunduk kepada Penghulu Suku, dan
para Penghulu Suku tunduk pada Penghulu Pucuk (Pucuk Nagari). Dalam pelaksanaan
pemerintahan adat sesungguhnya bukan kato
mupakat para penghulu gabungan suku yang lebih besar pengaruhnya, melainkan
kebijaksanaan dan tindakan yang dilakukan “Urang
Ampek Jinih” (orang empat jenis), yaitu “Penghulu”
(Pucuk Nagari), “Manti” sebagai
penulis, “Malim” untuk urusan
keagamaan, dan “Dubalang” untuk
urusan keamanan dengan bantuan dan dukungan para penghulu suku. Daerah yang
memakai sistem pemerintahan menurut adat Koto Piliang ada di daerah L Koto.
2.4
Adat Masyarakat Minangkabau
Pada umumnya, di
kalangan masyarakat tidak ada pembedaan antara istilah “adat” dengan “hukum
adat”. Jadi dengan mengatakan “adat” berarti sudah meliputi “hukum adat”, baik
adat tanpa sanksi maupun adat yang mempunyai sanksi. Di masyarakat Minangkabau terdapat
empat adat yang telah dilaksanakan secara turun temurun, yaitu :[19]
1.
Adat Nan Sabana Adat
(adat yang sebenarnya)
Yang dimaksud
dengan adat nan sabana adat ialah segala sesuatu yang telah demikian terjadi
menurut kehendak Allah SWT, jadi yang telah merupakan undang-undang alam yang
selalu abadi dan tidak berubah-ubah, seperti : murai bakicau (murai berkicau),
jawi malanguah (sapi melenguh), dan kabau mangowek (kerbau menguek). Adat nan
sabana adat ini juga dimaksudkan segala yang diterima Nabi Muhammad SAW menurut
aturan-aturab yang terdapat di dalam Al-Qur’an atau disebut juga sebagai adat
yang datang dari Allah SWT.
2.
Adat Nan Diadatkan
Merupakan
adat yang dibuat oleh orang ahli pengatur tata alam Minagkabau yaitu Datuk
Ketumanggungan beserta Datuk Perpatih Nan Sabatang. Menurut anggapan rakyat
adat ini juga bersifat abadi dan tak berubah-ubah seperti dalam pepatah : indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan.
Adat
ini terdiri dari : Cupak nan Duo (Cupak usali dan cupak buatan); Kato nan Ampek
(Kato pusako, Kato mufakat, Kato dahulu ditempati, dan Kato kemudian kato
dicari); Undang-undang nan Ampek (Undang-undang luhak/rantau, Undang-undang
nagari, Undang-undang di dalam nagari, Undang-undang nan duo puluah); Nagari
nan Ampek ( Teratak, Dusun, Koto, Nagari).
3.
Adat Nan Teradat
Merupakan
kebiasaan bertingkah laku yang dipakai karena tiru-meniru di antara anggota
masyarakat. Karena perilaku kebiasaan itu sudah terbiasa terpakai, maka tidak
baik untuk ditinggalkan. Misalnya, dikalangan orang Minangkabau sudah teradat
apabila ada kaum kerabat yang meninggal, atau untuk menyambut tamu agung,
mereka berdatangan dengan berpakaian berwarna hitam.
4.
Adat Istiadat
Yang dimaksud
adat istiadat ialah adat sebagai aturan (kaidah) yang telah ditentukan oleh
nenk moyang (leluhur), yang bagi masyarakat Minangkabau dikatakan berasal dari
Ninik Katamanggungan dan Ninik Parpatih
Nan Sabatang di balai Balairung Periangan Padang Panjang. Dalam hal ini adat
mengandung arti kaidah-kaidah aturan kebiasaan yang berlaku tradisional sejak
zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang. Aturan kebiasaan ini pada
umunya tidak mudah berubah.
Bab III
Kesimpulan
Hukum adat merupakan suatu proses
perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan
cara berperilaku. Hal ini bermula dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian
apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di dalam suatu kelompok
masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi
suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat
sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi seluruh kelompok masyarakat, sehingga
dinamakan hukum adat.
Hukum yang dianalisir telah ada sejak
zaman Hindia Belanda ini, banyak digunakan oleh sejumlah kelompok masyarakat
yang berada di Indonesia. Menurut Ter
Haar, terdapat sekitar sembilan belas wilayah adat yang tersebar di Indonesia,
salah satunya adalah kelompok masyarakat (etnis) Minangkabau yang berada di
Sumatra Barat.
Masyarakat Minangkabau terkenal sekali
dengan masyarakat adatnya yang bersifat genealogis-matrilinial, yaitu suatu
kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu
garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung atau secara
tidak langsung. Oleh karena masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilinial,
maka susunan masyarakatnya ditarik dari garis keturunan ibu. Selain itu,
masyarakat Minangkabau menjadi masyarakat adat terbesar di dunia yang masih
mempertahankan sifat matrilinialnya tersebut.
Dalam hukum adat Minangkabau, terdapat
sejumlah aturan-aturan dan susunan masyarakat yang masih besar pengaruhnya
hingga saat ini. Susunan masyarakat Minangkabau sendiri terdiri dari kelompok
terkecil, paruik, hingga terbentuklah
suatu nagari. Adat istiadatnya juga
masih sangat besar pengaruhnya hingga saat ini, yaitu Adat Nan Sabana Adat (adat yang sebenar adat), Adat Nan Diadatkan, Adat
Nan Teradat, dan Adat Istiadat.
Dengan mempelajari hukum adat yang
berada di Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah Minangkabau, kita
mengetahui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum
yang dibuat secara tidak tertulis dan dijadikan sebagai pedoman masyarakat
setempat secara turun-temurun.
Daftar Pustaka
1.
Sumber Pustaka
Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia : Meninjau Hukum Adat
Minangkabau. 1997.
Jakarta: Rineka Cipta.
Hadikusuma,
Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat
Indonesia. 1992. Bandung :
Mandar Maju.
Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. 2002. Jakarta :
PT. Pradnya Paramita
Nasroen,
M. Dasar Falsafah Adat Minangkabau.
Jakarta : Pasaman.
Soekanto,
Soerjono. Hukum Adat Indonesia. 1983.
Jakarta : Rajawali Pers.
Soekanto,
Soerjono. Kedudukan dan Peranan Hukum
Adat di Indonesia. 1982. Jakarta :
Kurnia
Esa.
2.
Sumber Website
http://fhuk.unand.ac.id
(diunduh pada tanggal 7 Februari 2012 pukul 20.30 WIB)
http://udaeko.wordpress.com (diunduh pada tanggal 7 Februari 2012 pukul
21.00 WIB)
[1] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.
1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 1.
[2]
Minangkabau atau yang biasa
disingkat Minang adalah kelompok
etnik Nusantara
yang berbahasa
dan menjunjung adat Minangkabau.
Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera
Barat, separuh daratan Riau,
bagian utara Bengkulu,
bagian barat Jambi,
bagian selatan Sumatera Utara,
barat daya Aceh,
dan juga Negeri Sembilan
di Malaysia.
Wilayah Minangkabau pada mulanya didiami oleh masyarakat Minangkabau yang
menyebut dirinya sebagai “ urang awak ”.
[3] Opcit. Hal : 108.
[4] Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. 1983. Jakarta :
Rajawali Pers. Hal : 159.
[6] Opcit. Hal : 129.
[7]Soekanto, Soerjono. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di
Indonesia. 1982. Jakarta : kurnia
Esa. Hal : 10.
[8] Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. 2002.
Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Hal : 1-2
[9] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.
1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 8.
[10] Ibid. Hal : 14-18.
[11]
Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. 2002.
Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Hal
: 94-95.
[13] Nasroen, M. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta : Pasaman. Hal : 13.
[15] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.
1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 106.
[16] Ibid. Hal : 108.
[17] Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia : Meninjau Hukum Adat
Minangkabau. 1997. Jakarta : Rineka Cipta. Hal : 9-23.
[18] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.
1992. Bandung : Mandar Maju. Hal : 124.
[19] Opcit. Hal : 56-58.
Lengkap sekali, menambah wawasan kami :)
BalasHapushttp://www.rumahperumahan.com/
Nicee Nicee Nicee
BalasHapushttps://youtu.be/P2dTlE7g_OM
Hapus#youtube
#Ngijok